PT BINAKARYA JAYA ABADI TBK (“Perseroan”)
PT Binakarya Jaya Abadi Tbk.
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BINAKARYA JAYA ABADI TBK
DenganiniDireksi Perseroan mengundang Para PemegangSaham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) Perseroan pada:
Hari / Tanggal : Jumat,
21 Agustus 2020
Waktu : 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : Royal Palm Hotel
Jalan
Outer Ring Road, Mutiara Taman Palem Blok C1, Cengkareng
Jakarta Barat
Dengan Mata Acara /Agenda Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan sebagai berikut:
- Persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 5 huruf a dan pasal 21 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan; serta Pasal 69 ayat 1 dan pasal 78 Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Laporan Tahunan Perseroan, termasuk laporan kegiatan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
- Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
Penjelasan :
Berdasarkan pasal 11 ayat 5 huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 70 & 71 Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, penggunaan laba bersih memerlukan keputusan RUPS.
- Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta penetapan honorarium dan persyaratan lainnya;
Penjelasan
:
Direksi mengusulkan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, sesuai dengan pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
- Penetapan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan datang.
Penjelasan :
Berdasarkan Pasal 15 ayat 16 dan Pasal 18 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 96 dan Pasal 113 Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Penetapan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lain untuk Direksi ditentukan oleh RUPS dan dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, sedangkan untuk penetapan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS, Perseroan mengusulkan untuk penetapan gaji/honorarium Dewan Komisaris didelegasikan pada Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris dan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
Catatan
:
- Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Panggilan ini dianggap sebagai undangan.
- Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan mengeluarkan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Juli 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi Pemegang Saham pada Rekening KSEI dalam penitipan kolektif (Anggota Bursa/Bank Kustodian ) diwajibkan memberikan data investornya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
- Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya, untuk itu Perseroan menyediakan 2 (dua) jenis kuasa:
- Kuasa Elektronik, melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY KSEI) yang disediakan KSEI, yang merupakan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam penyelenggaraan Rapat yang dapat dilakukan sejak tanggal Panggilan samapai dengan 1 (hari) kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat
- Kuasa Konvensional, formulirnya tersedia di situs web Perseroan www.bpg.id dengan ketentuan Surat Kuasa asli dan fotocopy tanda pengenal pemberi kuasa, harus sudah diterima Perseroan melalui PT Raya SahamRegistra selaku Biro Administrasi Efek (BAE) yang beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jend. SudirmanKav 47-48, Jakarta telp: 0212525666 paling lambat 3 (tiga) hari kerja pada pukul 16.00 WIB sebelum tanggal Rapat
- Perseroan sangat menghimbau kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat. Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah BAE PT Raya Saham Registra melalui fasilitas eASY KSEI.
- Perseroan menghimbau Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mentaati protokol kesehatan pencegahan penyebaaran COVID-19.
- Bahan Rapat dapat diunduh pada web Perseroan www.bpg.id.
- Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lain yang masih berlaku untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan fotocopy Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir serta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
- Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta,
30 Juli 2020
PT
Binakarya Jaya AbadiTbk
Direksi
——————————————————————————————————————–
PT Binakarya Jaya Abadi Tbk.
(“Company”)
NOTICE OF
ANNUAL GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDER
PT BINAKARYA JAYA ABADI TBK.
(Company)
Board
of Directors of the Company hereby invite shareholders of the Company to attend
Annual General Meeting of Shareholder (Meeting), which will be held on:
Day/Date : Friday, August 21th 2020.
Time : 09.00 WIB- finish.
Place : Royal Palm Hotel
Jalan
Outer Ring Road, Mutiara Taman Palem Blok C1, Cengkareng
Jakarta
Barat
The
Agenda of Annual General Meeting Shareholders are as follows :
- Approval
of company’s Annual Report, ratification of Company’s Financial Report, and
ratification of supervisory report of the Board of Commissioners for the
financial year ended December 31st
2019 and give a full release and discharge (acquit et de charge) to the Company
Board of Directors and Board of Commissioners;
Explanation :
Based
on article 11 (5) letter a and article 21 (3) Company Article of Association;
and article 69 (1) and article 78 Law No 40 of 2007 Concerning Limited
Liability Companies, Company Annual Report, including operational company
report, supervisory duties from Board Of Commissioners and Company Financial Report, Shall
obtain the approval and ratification of the Company’s General Meeting of
Shareholders.
- Stipulation
of utilization of Company’s net profit for the book year ended December 31st
2019;
Explanation
:
Based
on article 11 (5) letter b Company Article Association and Article 70 & 71
Law No 40 of 2007 Concerning Limited Liability Companies use of net income
requires a General Meeting of Shareholders decision.
- To
appoint Public Accountant and Public Accounting Firm to audit the financial
Report for the financial year ended December 31st 2020, and to
stipulate honorarium and other requirement;
Explanation
:
Board
of Director recommend to grant the authority to the Board Of Commissioners of
the Company in order to appoint the Public Accountant and Public Accounting
Firm to audit the Financial Statement of the Company for the financial year
ended December 31st 2020, in accordance with article 59 of the
Financial Services Authority Regulation No 15/POJK.04/2020 on the Plan and
Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies.
- Stipulation
of remuneration/honorarium and other allowance for the member of Board of
Commissioners and Board of Directors for
the next financial year;
Explanation:
Based
on article 15 (16) and article 18 (14) Company Article Association and Article
96 & 113 Law No 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies
stipulation of remuneration / honorarium and other allowance for Board of
Directors determined by General Meeting of Shareholders and it can be delegated to Board of
Commissioners, whereas stipulation of remuneration / honorarium and other
allowance for Board of Commissioners determined by General Meeting of
Shareholders, Company propose stipulation of remuneration / honorarium and
other allowance for Board of Commissioners delegated to the company ultimate
shareholders with regard to Board of Commissioners and Nomination and
Remuneration Committee recommendation.
Notes:
- The
Company will not issue separate invitation to the Shareholders and this notice
will be deemed as the invitation;
- The
Shareholders whom registered in the list of Company Shareholders on July 29th
2020 until 16.00 WIB will be entitled to attend or be represented in
Meeting. The Shareholders in KSEI
Account in the collective deposit (members of stock exchange/custodian bank)
shall provide investor list to KSEI for issuing KonfirmasiTertulisUntuk RUPS (KTUR);
- The
Shareholders who are unable to attend the Meeting directly can be represented
by its attorney, the Company provides 2 (two) types of Power of Attorney :
- Electronic Power of Attorney,
through Electronic General Meeting System KSEI (eASY KSEI) which is provide by
KSEI as part of the e-proxy mechanism in conducting the Meeting, the facility
is available from invitation date until 1 (one) business day before the
Meeting.
- Conventional Power of
Attorney, the form of Power of Attorney is available on the Company website www.bpg.id
which provision the original Power of Attorney and copy id of shareholders
shall have been received by the Company through PT Raya SahamRegistra as the
Company’s Share Administration Bureau (BAE), having its office at Plaza Sentral
Building, 2nd floor , Jl. Jend.SudirmanKav 47-48 Jakarta phone
0212525666 no later than 3 (three) business day before Meeting.
- The
Company strongly encourages Shareholders to grant Power of Attorney to an
independent party, who has appointed by the Company to represent the
Shareholders to attend and vote at the Meeting.
The independent party who has been appointed by the Company is the
Company BAE, PT Raya SahamRegistra, through eASY KSEI.
- The
Company encourages the shareholder or their proxy who attended the Meeting to
comply with the COVID-19 preventive health protocol.
- Materials
of the Meeting is available at the Company’s website www.bpg.id.
- The
Shareholders or its attorney which will attend the Meeting shall be asked to
provide a copy of identity card or other valid identification card to the
registration officer before entering the
Meeting room. For Shareholders in form
of legal entity shall submit a copy of articles of association and last
amendment and the latest deed from the appointment Board of Directors and Board
of Commissioners;
- To
facilitate and orderliness of the Meeting, the Shareholders or its attorney are
kindly requested to be present 30 minutes before the Meeting started.
Jakarta,
July 30th 2020
PT Binakarya
Jaya AbadiTbk
Board
Of Directors