PT BINAKARYA JAYA ABADI TBK

(“Perseroan”)

PEMBERITAHUAN HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2015 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, PT Binakarya Jaya Abadi Tbk. (“Perseroan”) telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada :

Hari / Tanggal             : Kamis, 31 Mei 2018

Waktu                          : 09.00 WIB s/d selesai

Tempat                        : Hotel Aston Cengkareng, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng Jakarta Barat Agenda RUPST:

  • Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;
  • Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;
  • Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;
  • Penetapan besarnya gaji / honorarium dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi
  • Pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan

RUPST DIBUKA PADA PUKUL 09.30 WIB.

Pengurus Perseroan yang hadir adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris : Direksi :
Komisaris Utama             : Go Hengky Setiawan;

Komisaris Independen   : Amperawati Atmodjo;

Direktur Utama           : Budianto Halim;

Direktur                        : Nathalia Setiawan

Direktur                        : Leonardo Hans Halim;

Direktur Independen : Karel Halim;

Korum Kehadiran :

RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 404.170.400 (empat ratus empat juta seratus tujuh puluh ribu empat ratus) saham atau mewakili 68,24% (enam puluh delapan koma dua puluh empat persen) dari 592.280.000 (lima ratus sembilan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Pertanyaan Dan Jawaban :

Untuk setiap agenda rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan agenda rapat RUPST. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :

  1. Agenda Kesatu Rapat : nihil
  2. Agenda Kedua Rapat : nihil
  3. Agenda Ketiga Rapat : nihil
  4. Agenda Keempat Rapat : nihil
  5. Agenda Kelima Rapat : nihil

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :

– Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :

Agenda Abstain Tidak S etuju Setuju Total Setuju
Kesatu 0 0 404.170.400 404.170.400
Kedua 0 0 404.170.400 404.170.400
Ketiga 0 0 404.170.400 404.170.400
Keempat 0 0 404.170.400 404.170.400
Kelima tidak ada pemungutan suara

Hasil Keputusan RUPST :

Agenda Kesatu Rapat

  • Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2017 (dua ribu tujuh belas) serta menyetujui dan mengesahkan untuk memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2017 (dua ribu tujuh belas).

Agenda Kedua Rapat

  • Tidak ada pembagian

Agenda Ketiga Rapat

  1. Menunjuk Akuntan Publik David Wijaya dari Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara (Morison KSi) yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2018 (dua ribu delapan belas).
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
    1. menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut;
    2. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan

Agenda Keempat Rapat

Memberikan kuasa dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan serta memberikan kuasa dan mendelegasikan wewenang kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan tetap memperhatikan usulan dari Dewan Komisaris dan Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018 (dua ribu delapan belas).

Agenda Kelima Rapat

Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan per 31 (tiga puluh satu) Desember 2017 (dua ribu tujuh belas) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada hari ini.

Jakarta, 5 Juni 2018 Direksi