Hari Pemerintah Republik Indonesia Meratifikasi Konvensi Perempuan

 

Peran perempuan dirasa sangat penting dalam pembangunan suatu bangsa. Pada tahun 1967, PBB telah mengeluarkan deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Dalam hal itu, Indonesia turut memberikan suara setuju sebagai perwujudan keinginan Indoensia untuk berpartisipasi dalam usaha – usaha Internasional menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Karena isi konvensi itu sesuai dengan dasar Negara Pancasila dan UUD 1945. Dengan ratifikasi Konvensi Wanita tersebut, maka segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin (laki–laki – perempuan) harus dihapus. Misalnya, perlakuan pemberian upah buruh wanita dibawah upah buruh pria harus dihapus, begitu pula dunia politik bukanlah milik pria maka perempuan harus diberi kesempatan yang sama menduduki posisi dalam partai politik maupun pemerintahan. Dengan demikian terjadi perbedaan penghargaan terhadap pria dan wanita, bukan karena jenis kelaminnya tetapi karena perbedaan pada prestasi.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *