Memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus 2018

Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan– biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsipprinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan pada umumnya. Kontitusi bertujuan membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang. Sebab tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik. Bahkan bisa saja penguasa akan merajalela sehingga merugikan rakyat. Kontitusi UUD 1945 telah cukup ideal memberi pondasi keberlangsungan bangsa menyongsong abad modern. Dengan memahami dan menjalankan kontitusi secara benar, kita telah menghindari munculnya kekuasaan tanpa batas atau diktator.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *